Masjid Baiturrahman ini didirikan di Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi pada tahun 1937 secara gotong royong oleh masyarakat setempat dipelopori oleh dua orang tokoh yaitu H. Sukur dan Muhammad Daud yang mewakafkan tanah dan sebagian hartanya untuk tegak dan berdirinya rumah ibadah ini. Masjid yang sebagian besar bangunannya menggunakan bahan kayu bulian ini didanai oleh H. Sukur dengan tukan sekaligus artsiteknya Kades Bongkok yang bernama asli M.Nur. Bahan pembuatan masjid ini langsung didatangkan dari rimbo Tanjung Marwo dengan menggunakan kerbau-kerbau penarik yang langusng didatangkan dari Rawas, Sumatra Selatan.
Masjid "SYUHADA" ini berdiri pada masa penjajahan Belanda tepatnya pada tahun 1918 M oleh tokoh-tokoh pada masa itu yang secara bahu membahu menyumbangkan tenaga pikiran dan harta bendanya untuk tegak dan berdirinya sebuah rumah ibadah (Masjid). Pada awalnya masjid ini dibangun bertiang atau panggung, namun pada tahun 1933 M dipugar dan menjadi bentuk bangunan seperti sekarang ini. Tokoh-tokoh yang menjadi bergark dan penyandang dana untuk membangun Masjid Syuhada ini antara lain :
H. Abdullah (Dolah) menyumbang 20 suku emas
H. Zainuddin (Din) 15 suku emas
H.Mu'in dan H. Sa'ib masing-masing menyumbang 5 suku emas
Masjid ini didirikan oleh Muhammad Daud pada tahun 1885 M dan telah mengalami renovasi. masjid yang ada sekarang adalah hasil dari renovasi yang dilakukan masyarakat Desa Lopak Aur pada tahun 1957. Muhammad Daud mendirikan masjid ini untuk penyebaran ilmu agama di Desa Lopak Aur dan sekitarnya.
Ir. H. Syahirsah, Sy dan Hj. Sofia Joesoef, SH resmi menjadi Bupati Batang hari dan Wakil bupati Batang hari periode 2016-2021 setelah dilantik dan diambil simpahnya oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli atas nama Mendagri, Rabu, 17 Februari 2016 di Pendopo Rumah dinas Gubernur Jambi di Jambi,
pelaksanaan pembahasan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kab. Batang Hari yang dilaksanakan di ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Batang Hari dengan menghdirkan Narasumber dari pihak Anri pada tanggal 07 November 2018 dapat dirumuskan dan disepakati beberapa hal sebagai berikut :
I. Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang dibahas sebanyak 15 JRA yang terdiri dari 2 JRA Fasilatatif 13 JRA Subtantif yaitu : A. JRA FASILITATIF (1) JRA Urusan Keuangan (2) JRA Urusan Kepegawaian B. JRA SUBTANTIF (1) JRA Urusan lingkungan Hidup (2) JRA Urusan Penanggulangan Bencana (3) JRA Urusan Koperasi dan UKM (4) JRA Urusan Perencanaan Pembangunan (5) JRA Urusan Kesehatan (6) JRA Urusan Perhubungan (7) JRA Urusan Pendidikan dan Kebudayaan (8) JRA Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (9) JRA Urusan Pemuda dan Olah Raga (10) JRA Urusan Perpustakaan (11) JRA Urusan Kearsipan (12) JRA Urusan Perpustakaan (13) JRA Urusan KeArsipan
Foto ini adalah salah satu Gedung peninggal Belanda di Kabupaten Batang Hari tepatnya di Kecamatan Muara Tembesi, Dahulu gedung ini digunakan sebagai penjara oleh pemerintah kolenial Belanda yang di sebut Panis oleh masyarakat-masyarakat dahulu.
Foto ini adalah salah satu Gedung peninggal Belanda di Kabupaten Batang Hari tepatnya di Kecamatan Muara Tembesi, Dahulu gedung ini digunakan sebagai penjara oleh pemerintah kolenial Belanda yang di sebut Panis oleh masyarakat-masyarakat dahulu.
Penyebrangan Transportasi di Muara Tembesi Sebelum Pembangunan Jembatan Penyebrang Sungai Batanghari di Muara Tembesi, Dahulu Penyebrangan ini menggunakan Ponton untuk Membawa kendaraan yang akan menyebrangi sungai Batanghari.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang Hari